DEKADE – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk tim penilai arsip untuk mengklasifikasikan arsip yang masuk ke dalam depo arsip milik dinas tersebut.
Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari, mengatakan bahwa tim penilai arsip terdiri dari arsiparis DPK Kaltim dan arsiparis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki arsip.
“Tim penilai arsip bertugas menilai arsip mana yang masuk kategori arsip statis yang perlu disimpan atau arsip usul musnah yang tidak perlu disimpan,” kata Ana di Samarinda.
Ana menjelaskan, arsip statis adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, tetapi masih memiliki nilai guna sejarah, ilmu pengetahuan, atau budaya. Sedangkan arsip usul musnah adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sama sekali. “Misalnya yang dinilai 15 ribu berkas, kemudian hasilnya arsip statis 100 berkas, sisanya menjadi arsip usul musnah,” ujarnya.
Ana menambahkan, arsip statis akan disimpan di depo arsip DPK Kaltim, sedangkan arsip usul musnah akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Ana, saat ini hanya beberapa SKPD di lingkup Pemprov Kaltim yang memiliki arsiparis. Padahal, arsiparis adalah orang yang memiliki kompetensi dalam mengelola arsip secara profesional.
“Harapannya setiap SKPD minimal memiliki satu arsiparis, agar dapat menilai langsung arsip yang layak disimpan di depo arsip atau di record center masing-masing,” harapnya. (sik/adv)